Menindak lanjuti surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Nomor : 470/699/408.42/2018 tentang Pengiriman CD Data Base Penduduk Desa Arjosari tahun 2018 dan berdasarkan Undang - undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maka telah di lakukan Validasi Data Penduduk.
Adapun hasil dari validasi tersebut diatas menghasilkan data terverifikasi dengan jumlah sebagai berikut : 683 KK dan 1969 Jiwa dari 16 RT di 4 Dusun di Desa Arjosari. Jumlah tersebut masih bisa berubah setiap bulannya mengingat kependudukan bersifat dinamis.