Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2020 S/D. 2025
DESA ARJOSARI KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN
Surat Keputusan Kepala Desa Arjosari Nomor : 140/27/408.66.001/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Arjosari
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
|
KETUA |
BUDI SANTOSO |
RT. 01 / RW. 06,DUSUN SEMO |
|
|
SEKRETARIS |
IMRON ROSADI |
|
|
|
BENDAHARA |
SRI UTAMI |
RT. 02/RW. 06, DUSUN SEMO |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|