You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa ARJOSARI
ARJOSARI

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

ARIES : AMAN RAPI INDAH ELOK SEJAHTERA...ARJOSARI SANTUN MEMBANGUN BERMARTABAT DAN RELIGIUS

Kriteria Miskin Menurut Standar BPS

Administrator 24 Januari 2018 Dibaca 1.105 Kali
Kriteria Miskin Menurut Standar BPS

Menurut BPS, ada 14 kriteria untuk menentukan keluarga/rumah tangga miskin, yaitu :


1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
 
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah

8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin.
 
sumber : http://www.bireuenpos.com