Selasa, 10 Maret 2026 bertempat di Ruang Jagaongan Dinas PMPTSP telah dilaksanakan Rakoor terkait penyampaian keluhan warga RW 03 Dusun Krajan Desa Arjosari terkait dengan adanya keberatan warga atas berdirinya tower BTS milik PT. Dayamitra Telekomunikasi. rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Ir. T. Andi Falindra, MM dan dihadiri oleh : kabid tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kab. Pacitan Bapak Endhit Yuniarso, JF. Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Pacitan Bapak Budiart, JF bag. Hukum Sekretariat kabupaten Pacitan Bapak Agus Cahyanto, JF. Dinas LH Kab. Pacitan Bapak Purwono, Binas Kominfo Bapak Angga Pradityatama, Handita Irwansyah Sekretaris Camat Arjosari, Sekretars Desa Arjosari Bapak Ricy Pramitis. sedangkan dari perwakilan warga RW 03 dihadiri oleh bapak Sutanto Ketua RW 03, Bapak Mustofa Ketua RT 01 rw 03, bapak Romladi Ketua RT 02 RW 03, Bapak Sediono, Bapak Ahsanul Fuad dan Bapak Nur Sigit Efendi.
Dalam rapat ini disepakati bahwa warga RW 3 untuk emlaksanakan rapat membahas keberlanjutan tower tersebut dan surat hasil rapat dikirim ke Dinas PMPTSP paling lambat tanggal 17 Maret 2026 untuk selanjutnya diproses mediasi dengan pihak PT. Dayamitratel dan juga pemilik tanah.