Selasa, 28 Mei 2019 di Pendopo Desa Arjosari telah dilaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi Pelaksanan APBDesa Tahun Anggaran 2019. Rapat yang dihadiri oleh semua perangkat Desa, Perwakilan Lembaga Desa danKelompok Masyarakat Penerima Bantuan Stimulan yang bersumber dari APBDes ini membahas mekanisme pelaksanaan APBDesa sesuai dengan perundang - undangan yang ada. Hal ini dimaksudkan agar pemahaman dari masing masing pelaku sama dan tidak terjadi miss comunication. di satu sisi, Peraturan yang mengatur adanya pengelolaan APBDesa ini masih rancu antara Permendes dan Permendagri, sehingga diperlukan Pemahaman yang sama agar kedepannya dalam pelaksanaannya tidak terjadi permasalahan sehingga menimbulkan permaslahan administrasi hukum.