Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid19 Nomor 9 Tahun 2021 bahwa setiap desa wajib menerapkan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan angka penularan covid 19 di desa. tak ketinggalan begitu juga Pemerintah Desa Arjosari, juga melakukan hal yang sama yaitu dengan membentuk Posko PPKM. Hal ini dilakukan mengingat desa arjosari berada pada jantung kota kecamatan yang nota bene menjadi pusat ekonomi, pendidikan, keagamaan maupun sosial budaya. tak heran jika para pendatang dan warga boro banyak lalu lalang di desa arjosari.
Sejak adanya pandemi covid 19 ini, Pemerintah desa Arjosari bersama relawan cegah Covid19 selalu dan terus menerus melakukan upaya sosialisasi maupun edukasi ke warga terutama di lingkup pasar yang menjadi wilayah paling rawan penyebaran covid 19. sampai saat ini, setiap pasar kliwon pemerintah desa bersama relawan desa blusukan ke pasar arjosari guna mensosialisasikan dan sidak para pedagang pasar untuk tertib dalam mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini tidak lain adalah untuk menekan angka penyebaran covid 19.