You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa ARJOSARI
ARJOSARI

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

ARIES : AMAN RAPI INDAH ELOK SEJAHTERA...ARJOSARI SANTUN MEMBANGUN BERMARTABAT DAN RELIGIUS

MUSDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TA. 2026

RICY PRAMITIS 12 September 2025 Dibaca 46 Kali
MUSDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TA. 2026

Selasa 9 September 2025 Jam 08.00 WIB bertempat di Pendopo Desa Ajosari telah dilasksanakan kegiatan Mudes RKP Desa TA. 2025. dalam kesempatan ini pula dibahas beberapa permasalahan dan juga beberapa aturan pemerintah mengingat tahun 2025 merupakan masa transisi kepemimpinanPresiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto, jelas hal ini merubah kebijakan strategis nasional. 

seperti halnya kebijakan KDMP yang mengamantkan maksimal 30% DD untuk mendukung kegiatan Koperasi Desa Merah Putih, kebijakan pengelolaan MBG melalui BUMDesa dan juga program prioritas Pemerintah Kabupaten Pacitan yang secara anggaran dibabnkan ke Pemerintah Desa. 

Hal ini sedikit banyak merubah oreintasi dan juga skala prioritas desa. dalam kesempatan ini Kepala Desa Arjosari juga menghimbau semua kalangan terlebih lagi kepada tokoh masyarakat dan juga semua lembaga desa untuk dapat dan mau ikut mesosialisasikan hal tersebut diatas, agar warga masyarakat tidak salah dalam menilai akan perubahan - perubahan arah kebijakan yang ada. 

dalam kesempatan ini, Sekretaris desa juga menjelaskan aturan pengelolaan APBDesa baik secara postur ideal anggaran, kewenangan lokal desa dan juga mekanisme nya, agar masyarakat dapat memahami alur dan postur anggaran yang ada di APBDesa. Ricy selaku Sekretaris Desa juga menghimbau bagi warga yang punya hubungan khusus secara politik dengan anggota legislatif maupun eksekutif baik di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun nasional untuk dpat berkomunikasi dan melakukan pendekatan internal guna menyampaikan gagasan dan ide pembangunan desa. karena warga sejatinya punya hak secara konstitusi untuk memajukan desa melalui program program yang dibahas oleh para anggota eksekutif dan juga legislatif baik tingkat daerah maupun pusat.