Senin, 02 Februari 2026 telah diadakan Musyawarah Warga RW 03 Dusun Krajan Desa Arjosari yang ke 3 (tiga) dalam upaya mediasi penuntutan hak kompensasi atas pembangunan dan operasi tower / menara BTS milik provider Telkomsel. hal ini dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Daerah kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati PacitanNomor & 7A tahun 2016.
Mengingat dampak yang timbul dari beroperasinya tower telkomsel ini maka warga RW 03 radius yang terdampak menuntut kompensasi yang sepadan dan manusiawi. hal ini bentuk aksi warga dalam menutut hak yang diterima.