You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa ARJOSARI
ARJOSARI

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

ARIES : AMAN RAPI INDAH ELOK SEJAHTERA...ARJOSARI SANTUN MEMBANGUN BERMARTABAT DAN RELIGIUS

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPRD KAB. PACITAN DI DESA ARJOSARI

RICY PRAMITIS 09 Juni 2021 Dibaca 324 Kali
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPRD KAB. PACITAN DI DESA ARJOSARI

Selasa 8 Juni 2021 di Kantor Desa Arjosari kedatangan Anggota Komisi III DPRD Kab. Pacitan dalam rangka Kunjungan Kerja pembahasan Permasalahan pajak PBB-P2 serta Sumber sumber PAD Kabupaten lainnya dari sektor Pariwisata lokal. Tim yang diketuai oleh Bapak Wahyu Pujiono ini berharap PAD Kabupaten Pacitan dari Sektor Pajak Khususnya dapat maksimal karena sektor pajak sangat bessar andilnya untuk pemasukan APBD. tak terkecuali di Desa Arjosari, meski wilayahnya terbilang paling kecil dibandingkan dengan desa desa lain di Kecamatan Arjosari bahkan di Kabupaten Pacitan, tapi PAD dari sektor perpajakan Desa Arjosari termasuk penyumbang pendapatan daerah tersbesar. ada sekitar 60 juta lebih nominal pendapatan dari pajak PBB-P2 desa arjosari, belum lagi dari sektor pasar daerah yang berada di Desa Arjosari.

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Arjosari memohon untuk sekiranya para wakil rakyat ini bersedia membantu untuk menyampaikan dan menjadikan materi pembahasan saat sidang DPRD terkait dengan bagi hasil pajak yang masuk ke desa. karena Desa Arjosari merupakan salah satu penyumbang PAD Kabupaten Pacitan maka untuk prosentase BHPR yang turun ke Desa Arjosari dapat meningkat guna pembangunan dan kesejahteraan di Desa Arjosari.

Anggota Dewan yang ikut dalam kunjungan kerja hari ini ialah bapak Wahyu Agus Suryanto, Tri Santoso, Bambang Setyabudi, Anung Dwi Ristanto, Ibu Titik Ernawati, Ibu Triyani serta Bapak Suradji yang semua masuk dalam Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan yang membidangi Pendapatan Keuagan Daerah, Perpajakan,Retribusi, Perbankan, Perusahaan Patungan Sumbangan Pihak Ketiga dan Aset Daerah.