Dalam setiap tahunnya pemerintah desa mengelola anggaran dari berbagai sumber baik dari PAD, ADD, DD maupun dari pihak ketiga yang sah secara peraturn perundaang undangan, dalam pengelolaannya pemerintah desa wajib melaksanakan pelaporan serta memberikan informasi tentang penggunaan anggaran yang masuk dalam APBDesa dalam setiap tahunnya. demikian transparansi dari penggunaan APBDesa TA. 2021 desa arjosari (cek foto)